MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bocah 9 tahun di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat diduga dicabuli oleh pamannya di rumahnya sendiri.
Kronologi kejadian yaitu pada Desember 2022 lalu, korban inisial FDA (9) diduga dicabuli atau disetubuhi oleh pamannya inisial LD (59), di mana kejadian ini tak hanya sekali dilakukan melainkan telah berulang kali sejak korban masih berusia 8 tahun, namun korban baru berani bercerita kepada sang nenek sebagai pelapor yakni pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wita.
Awalnya keluarga sempat curiga, karena koban selalu merasa takut ketika bertemu pamannya yang merupakan ipar dari ibunya, setelah korban bercerita ternyata pelaku selama ini beraksi ketika korban dititipkan oleh sang nenek di rumah pamannya tersebut.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Dugaan Ketidak Adilan Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara Tangani Perkara
Pelaku sering mengajak korban untuk masuk kamar, sehingga dugaan aksi pencabulan itu dilakukan, terakhir dugaan kejadian pencabulan itu terjadi pada Desember 2022 lalu saat sang nenek keluar daerah.
