Selama ini korban tak menceritakan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, dikarenakan korban diancam akan ditangkap oleh polisi jika ia memberitahukan kepada sang nenek atau ke orang lain.
Kapolsek Kusambi, AKP Laode Gia, mengatakan, setelah kejadian dugaan pencabulan itu diceritakan oleh korban, neneknya langsung datang melapor pada Senin 9 Januari 2023 sekira 09.00 Wita, sebab keluarga merasa keberatan dan meminta agar diproses sesuai hukum berlaku.
"Kemarin pelaku telah ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita, dan ditahan di Rutan Polres Muna," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Dilakukan penahanan sebab berdasarkan barang bukti cukup diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian menjadi UU Subs. pasal 82 ayat 1 Jo, pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
