MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil meringkus pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (2/6/2021) malam.
Korban bernama Bunga (9) tak lain dari anak tiri pelaku bernisial RP (32) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi bejat pelaku itu terbongkar saat korban bercerita kepada sang ibu. Ibunya pun terkejut, sehingga melaporkan pelaku yang tak lain adalah suaminya, di Polresta Deli Serdang.
Saat ditemui di halaman Polresta Deli Serdang, ibu korban mengaku bernama LS. LS menyebutkan, anaknya trauma karena sering diancam oleh ayah tirinya.
"Suami saya itu mengancam anak saya agar tidak memberitahukan perbuatan jorok itu. Dia mengancam anak saya itu setelah menyetubuhinya," kata Lisa kepada Telisik.id, Kamis (3/6/2021).
