Firdaus mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah warung di Dusun VI, Desa Bagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban SPI Kota Batu

"Dia inisial RP. Saat diamankan tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Selanjutnya, lanjut Firdaus, aksi kedua pelaku terjadi pada bulan Januari 2021. Tak puas menikmati tubuh anak tirinya dua kali, pelaku kembali mencabuli korban di bulan April 2021.