Polisi menjerat tersangka Arson dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kasat Reskrim
Tersangka juga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha
