"Di mana penyidik tidak melakukan penahanan apabila ditinjau dari syarat subyektif berdasarkan pasal tersebut. Proses penyidikan terus berjalan, tidak berhenti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, korban adalah warga Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan pelaku adalah mahasiswa di Kota Padangsidimpuan. Insiden itu terjadi sejak November 2021.
Karena polisi tidak menahan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu atas perintah Kapolres. Pihak keluarga sudah membuat laporan pengaduan ke Ombudsman, berharap mendapatkan keadilan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar
