Korban mengaku kepada ibunya sudah dicabuli. Lalu terlapor disuga memasukkan alat kelaminnya ke korban yang masih berusia 10 tahun. Laporan polisi itu tertuang dengan STTLP/1619/2023/SPKT/Restabes Medan/Polda Sumatera Utara.

"Jadi, kami laporkan terlapor itu itu berdasarkan adanya keluhan dari anak saya. Anak saya ketakutan karena selalu diancam jika menceritakan ini kepada orang lain. Karena adanya pengakuan anak saya, lalu kami laporkan AM ke Polrestabes Medan," tuturnya.

Wanita ini mengaku, perlakuan AM itu membuat masa depan anaknya menjadi hancur. Dia meminta agar polisi segera bertindak dan menetapkan terlapor menjadi tersangka dan menangkapnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan di Konda, Konawe Selatan, Korban Dicabuli 5 Orang

"Sejak suami saya meninggal 28 Januari 2020 yang lalu. Anak saya selalu saya titip di rumah Paklinya, yaitu AM. Saya kerja dari pagi sampai petang. Saya tidak menyangka ini akan terjadi kepada anak saya. Apalagi, AM itu memiliki yayasan dan juga pengurus rumah yatim yang ada di kampung kami. Semua kasus ini cepat diungkap," terangnya.