Sempat terjadi perdebatan antar keluarga dan kabar pencabulan itu beredar di kampung mereka. Pemerintah desa sempat memediasi agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga korban pun menerima mediasi dan bersedia diselesaikan secara kekeluargaan.

Keluarga korban juga meminta agar para pelaku dipindahkan ke sekolah lain atau dipindah ke tempat lain yang tidak satu lingkungan dengan korban. Selain itu keluarga korban juga mengajukan pembiayaan untuk konsultasi korban ke psikiater sebagai kompensasi atas penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun upaya mediasi yang dilakukan tak menemukan titik temu hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/1/2023). Menurut Krisdiyanti, dari hasil visum terdapat luka di bagian luar kelamin korban akibat pemaksaan benda tumpul.

Selain melakukan visum, korban dan keluarganya diminta untuk menemui psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pertemuan dengan psikilog, terungkap jika korban mengalami pencabulan sebanyak lima kali. Empat pencabulan dilakukan sepanjang tahun 2022 oleh satu pelaku. Lalu pada 7 Januari 2023, pelaku kembali mencabuli korban dengan mengajak dua rekannya.