2. Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana penjara.
5. Tidak diberhentikan tidak hormat dari instansi sebelumnya.
6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan seleksi CPNS 2025
Redaksi ✓
2. Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana penjara.
5. Tidak diberhentikan tidak hormat dari instansi sebelumnya.
6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif.