Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Bertransaksi, Bank Sultra Luncurkan Kartu Debit dan Mobile Banking
Sebelumnya Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengungkapkan, dalam pengusulan Pj bupati, pemprov memprioritaskan pejabat dari lingkungan provinsi.
"Nama-nama yang diusulkan dari kepala OPD, dia sebagai pejabat tinggi pertama atau eselon II. Jadi yang diutamakan kebanyakan dari pemrov kemudian kalau pun ada dari kabupaten kota cuman sekda, itupun kalau memang dipandang perlu. Tapi biasanya diprioritaskan dari pejabat tinggi pratama dari provinsi," ungkap Lukman Abunawas.
Diketahui, masa jabatan Bupati Bombana dan Bupati Kolaka Utara berakhir pada 22 Agustus, sedangkan Bupati Buton masa jabatannya berakhir 24 Agustus 2022. (B)
Penulis: Musdar
