Berdasarkan paparan Edi, BPN akan menjadi lembaga khusus yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala BPN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kepala BPN akan dibantu dua wakil, masing-masing Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Struktur pengawasan lembaga ini juga disiapkan dengan ketat. Edi mengungkapkan akan ada Dewan Pengawas yang terdiri dari enam ex officio dan empat unsur independen.

Berikut ini daftar Dewan Pengawas BPN yang tercantum dalam rancangan:

1. Ex Officio Menko Perekonomian