Deolipa Yumara, kuasa hukum AJV, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena ancaman tersebut berdampak luas pada profesi wartawan.
“Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar. Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya,” ujar Deolipa, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (6/9/2024).
Menurut Deolipa, ancaman ini tidak hanya berpengaruh pada wartawan yang terlibat langsung dalam liputan tersebut, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.
“Ini semacam pengancaman terhadap wartawan atau orang yang sedang memberitakan. Tapi ini sebenarnya dampaknya luas,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, AJV melaporkan bodyguard Atta dengan tuduhan pelanggaran Pasal 336 KUHP tentang ancaman dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pengancaman terhadap wartawan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi yang memiliki fungsi penting dalam demokrasi.
