Di sini, juga banyak bermula persoalan dari bidang tanah yang hanya beralas girik. Ini banyak terjadi pada pembangunan kompleks perumahan,  terutama yang dikembangkan oleh pengembangan perorangan.

Pada kasus di sini, lebih parah lagi, banyak rumah yang terbengkalai karena oleh si pengembang perorangan tersebut telah dijual berkali-kali. Padahal, jangankan sertifikat tanah, AJB saja belum jadi.

Lima Hal

Persoalan pada kasus MT Bojongpandan, setidaknya menurut hemat penulis, mengandung lima potensi yang ‘mendorong’ terjadinya kasus mafia tanah.

Kelimanya patut menjadi pelajaran, baik bagi masyarakat maupun semua pihak yang berelasi dengan langkah-langkah pengamanan, sosialisasi, dan proses konversi suatu bidang tanah menjadi memiliki pengakuan yang sah secara hukum, yakni: