Muara akhirnya, yang terjadi adalah pemiskinan warga sendiri, karena andaipun telah menerima akumulasi “uang ganti untung” dalam jumlah cukup besar, teryata mereka tidak siap mengelola keuangannya secara baik.
3. Bidang tanah yang sudah mempunyai hukum masih terbatas, sementara pendataan tanah oleh Pemerintah, sempat telat terkelola dengan baik.
4. Adanya pengukuhan status hukum suatu bidang tanah yang hanya melihat pada alas formal. Misal, untuk membuat akta jual beli (AJB), pihak pejabat pembuat akta tanah (PPAT), cukup melihat lembar keterangan formal saja sehingga menjauh dari substansi. Padahal, ini sangat rawan termasuk jika proses dilanjutkan ke pensertifikatan.
5. Sudah puluhan tahun terdapat orang-orang yang secara jeli namun culas membaca keempat hal tadi (poin 1 s.d. 4) sebagai peluang dikembangkan sebagai “ladang bisnis jahat” MT.
Mereka sangat mungkin awalnya bukan orang-orang yang berpengetahuan bagus, tapi karena tertempa oleh kebiasaan menipu, mereka nikmat dan menikmatinya. Tapi, bukan mustahil ada pula yang merupakan tangan-tangan dari spekulan tanah atau spekulan tanah itu sendiri. Di balik mereka, sebenarnya eksis orang-orang berduit besar yang memerlukan lahan untuk mengembangkan bisnisnya.
