Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari Terus Lalukan Operasi Yustisi
Satgas dan Kearifan
Jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia yang belum terdaftar untuk disertifikatkan masih 35% lagi. Ini jelas jumlah yang besar dan akan menjadi “peluang bisnis” bagi para MT sepertihalnya di Bojongpandan. Apalagi, bila lima potensi yang ‘mendorong’ munculnya MT seperti dikemukakan di atas, tidak segera teratasi.
Modus yang dijalankan MT Bojongpandang serta barang-barang bukti lain yang ditemukan di kediaman MHR, mengindikasikan bahwa kerja-kerja jahat MHR bukan cuma terbatas di Bojongpandan, Kabupaten Lebak. Sangat mungkin MHR cuma satu dari dari mata rantai jaringan serupa di Tanah Air.
Artinya, jaringan sejenis MHR dan kawan-kawan masih berkeliaran. Mereka siap memangsa warga pemilik tanah, khususnya di masa sulit akibat serbuan pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya.
