Secara umum, tentang MT mungkin dapat dilihat dari teori kriminologi tentang perilaku ‘behaviour modification’ seperti ditulis oleh Soekanto dan Santoso: “Teknik mengubah tingkah laku manusia tergantung pada akibatnya. Kalau suatu tingkah laku mendapatkan imbalan, maka ada kecenderungan kuat untuk diulangi lagi atau sebaliknya” (1988: 11).

Pemberi imbalan itu, bedah Suryadi dan Helsi, “Pastilah bagian dari lingkungan sosial pemiliki perilaku tertentu tadi, atau setidaknya berelasi sosial dengannya (“Generasi Transisi di Era Perubahan”, 2020: 203).

Praktik-praktik MT, tampaknya, dekat-dekat dengan teori “behaviour modification”. Dapat dipastikan, MT sudah dalam lingkungan sosial yang sudah terbina sejak lama dalam kerja jaringan, seperti terungkap dalam kasus MT di Bojongpandan, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam bahasa sehari-hari, sering disebut sebagai ‘tuman’ karena memang ‘terasa enak dan berulang-ulang’ atau ‘ambil jeda beberapa saat sambil melihat peluang untuk nanti dapat dilanjutkan lagi’.  

Jadi, mafia tanah di Tanah Air bukan sekadar MT Bojongpandan, melainkan juga berkeliaran di mana-mana. Layaknya bola salju yang menggelinding, makin diungkap, makin terkuak pula seberapa luasnya jangkauan penipuan yang sudah (dan akan) mereka lakukan.