Mungkin beda modus, tapi bukan mustahil malah serupa. Maka, wajar saja ketika perintah Presiden segera ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya di Tanah Air. Ia memeritahkan untuk tidak ragu-ragu menindak mafia tanah.
Menyahuti perintah Kapolri, langkah-langkah cepat, pasti telah diambil oleh 34 Kapolda di Tanah Air, termasuk Kapolda Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. dalam dua bulan terakhir sejak ia dilantik menjadi Kapolda Banten, 5 Januari 2021.
Posko pengaduan yang dibentuk Rudy terkoneksi dengan baik dengan Kanwil ATR/ BPM dan Kantor ATR/ BPM Kabupaten/ Kota seprovinsi Banten. Selain itu, ia juga membentuk Satgas PMT. Hasilnya? antara lain terbongkarnya kasus MT Bojongpandan dan ratusan AJB palsu.
Dukungan konkret dan aktif Kepada Polri patut pula disahuti oleh instansi-instansi terkait. Misalnya, oleh Pemerintah pusat meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, dan Kejaksaan Agung yang memiliki kantor dan aparat sampai di level kabupaten/ kota. Demikian pula di daerah yaitu mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, sampai kepada Kelurahan/ Desa.
Mengingat dapat leluasanya mafia tanah beroperasi akan sangat terkait dengan tingkat pemahaman masyarakat akan hukum dan manajemen hidup, maka tak ada kelirunya jika juga melibatkan perguruan tinggi.
