Lebih khusus lagi yaitu, fakultas hukum, fakultas ekonomi, serta fakultas-fakultas lainnya untuk keperluan edukasi tentang adanya ancaman pemiskinan akibat konsumerisme, selain ketidakpahaman bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah masa depan.

Dengan demikian, akan terbangun suatu pelembagaan penangangan yang memberi solusi efektif terhadap pentingnya warga menjadi terdidik, jeli dan peka terhadap semua kemungkinan buruk akibat ketidakpahamannya sendiri serta ancaman tertipu dan pemiskian. Mereka menjadi tidak mudah tergiur oleh iming-iming dari MT.

Ingat, nilai tanah menaik beriringan dengan terus melajunya populasi penduduk. Ketersediaan tanah statis, sedangkan pertumbuhan penduduk terus melaju bahkan tak terkendali.

Tanah menjadi tak lagi sekadar untuk bercocok tanam secara turun-temurun seperti dipraktikkan oleh masyarakat agraris (petani) di masa lalu. Industrialisasi yang di satu sisi, suka-tidak suka, ternyata tak cukup hanya diterima dengan kreatif dan cerdas.

Ia telah menggerus kearifan memahami arti bumi sebagai sebuah ekosistem. Bumi tak hanya merupakan sumber ekonomi bagi para pemilik sertifikat, yang pada titik konsumerisme, mereka gelap mata main jual. Sementara kelayakan sebagai sebuah lingkungan hidup banyak terabaikan oleh pentingnya kebijaksanaan yang luhur.