Sebagian besarnya yaitu 3,25 juta km per segi merupakan lautan dan 2,55 juta km per segi masuk dalam Kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) (oki, kkp.go.id/djprl/artikel/21045, 1 Juli 2020-19.50, 27 Maret 2021).

Betul bahwa kurang dari sepertiga Indonesia berupa daratan. Tetapi, gema permasalahan yang muncul dari daratan, khususnya terkait kepemilikan tanah, sering meluas kemana-mana. Persoalan adalah bidang-bidang tanah yang belum mempunyai kekuatan atau pengakuan hukum yang sah berupa Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Negara.

Padahal, bidang tanah yang sudah bersertifikat saja masih sering dipersengketakan oleh pihak-pihak yang merasa sudah memiliki sertifikat atas bidang tanah (objek) yang sama (sertifikat ganda), apalagi yang sekadar punya girik atau Akta Jual Beli (AJB).

Terjadi saling klaim. Beruntung kalau masing-masing sepakat menempuh jalur hukum ke pengadilan. Runyamnya, kalau memuncak sampai adu fisik antarpihak hingga menimbulkan persoalan baru pidana penganiayaan, misalnya. Berubahlah urusannya ke polisi, sebelum  diteruskan oleh Kejaksaan ke Pengadilan. Buang-buang energi, melelahkan!  

Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) pada Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana,  dari total kurang lebih 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru 82 juta bidang yang telah didaftarkan pada 2020.