Artinya, tanah yang belum didaftar sekitar 35 persen (property.kompas.com/read/164926321-10/12/2020, 16:49 WIB-20.49, 27/3/21). Jumlah 35 persen itu tersebar di seluruh penjuru Tanah Air, termasuk di Provinsi Banten. Di provinsi tetangga Ibu Kota Jakarta ini saja, menurut Kakanwil ATR/BPN Banten, Andi Tenri Abeng (Jumat, 10/1/20) tercatat, baru 1,2 juta bidang tanah yang bersertifikat.

Jumlah ini setara 30 persen dari seluruh 4.093.700 bidang tanah yang ada. (waisul, metro.tempo.co/read/1293746, 11 Januari 2020, 06:29-21.12, 27/3/21).

Bila tanah bersertifikat saja masih sering dipersengketakan oleh pihak-pihak yang saling klaim merasa lebih sah memilikinya, lantas bagaimana dengan bidang tanah yang masih sekadar punya girik atau AJB? Bidang tanah yang seperti inilah yang sering kedapatan menjadi obyek “bisnis kotor” para mafia tanah (MT) di Tanah Air.

Mafia Tanah

Banyak atau sedikitnya kasus MT yang terungkap di masing-masing provinsi, pasti tidak sama. Tetapi, mungkin saja itu cuma soal waktu, sampai suatu ketika silih-berganti mencuat persoalan demi persoalan.