Pada satu sisi, ragam persoalan yang melatarbelakangi mereka yang terlibat dalam jaringan MT, sebuah realitas. Pada lain sisi, warga pemilik lahan baru tersadar telah tertipu oleh MT karena keawaman pengetahuan atau karena tak segera mengonversi dokumen yang dimiliki menjadi sertifikat tanah.  

Sementara proses pemiskinan sangat mungkin mulai menggerogoti warga yang semula merupakan pemilik tanah menjadi tak punya apa-apa. Penyebabnya adalah paduan ‘kaget’ pegang uang jumlah besar hasil jual lahan karena tergiur iming-iming ‘ganti untung’ yang dimainkan tangan-tangan kotor dan culas --kemudian disebut MT.

Kemudian, baru terjadi eksplosif pemberitaan media bahwa “Warga Pemilik Lahan Jadi Korban Mafia Tanah.” Lebih parah lagi kalau sosialisasi dan publikasi yang muncul nirpencerdasan masyarakat alias senada dengan iming-iming menggiurkan dari para MT.

Pada kasus MT Bojongpadan, seperti diuraikan Direktur Reserse Umum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (23/3/2021), pihaknya pada Februari 2021 menerima pengaduan dari seorang warga (sementara belum disebut namanya) yang menjadi korban MT.

Modusnya, pemalsuan atau penipuan terkait girik palsu. Sementara ini, dari jaringan MT Bojongpandan, baru terungkap empat pelaku yaitu MRH (55), AD (38), CJ (46), dan S (55).