Para tersangka berlatar belakang profesi dan tinggal berbeda-beda. Tersangka MRH, warga Kota Baru, Kota Serang, adalah sosok yang patut diduga paham dengan baik tentang prosedur dalam urusan pajak bumi dan bangunan (PBB), mengingat ia mantan pengawai honorer di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota serang.
Dua lainnya, CJ dan AD, sekuriti di KPP yang sama, masing-masing warga Pontang, Kabupaten Serang, dan warga Sumurpecung, Kota Serang. Tersangka S adalah mantan pegawai honorer kantor salah satu kecamatan di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Diduga Tak Kembalikan Dana Titipan Proyek, Kadis Kominfo Sultra Disomasi
Kerja sama mereka dapat dibaca sebagai sudah terbina dalam suatu jaringan, yang dapat disimak pada kronologi berikut ini:
• Seorang warga berceritera kepada U tentang masalah tanah orangtuanya di Bojongpandan, Kabupaten Serang, yang ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), tapi tak punya girik.
