• U menyampaikan cerita korban kepada S, dan ia kemudian melanjutkannya kepada CJ dan AD.

• CJ dan AD menghubungi MRH sebagai penyedia girik (palsu).

• S kembali bertemu korban dan menyatakan sanggup mengambilkan girik di Kantor Desa, dengan biaya Rp 12 juta.

• Tak lama kemudian korban menerima girik dari S.

• Korban mengadu ke Polda Banten, karena merasa telah ditipu mengingat girik yang ia terima dari S ternyata palsu. Hal ini ia ketahui ketika mengecek ke Kantor Desa, ternyata tidak terdaftar (tidak tercatat) di buku “Leter C” Desa.