• Polda Banten melalui Ditserseum cq. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah (Satgas PMT) dalam kendali Kasubdit Harta Benda (Harda), AKBP Dedi D segera menurunkan tim Satgas PMT.
• Dua hari kemudian, Satgas PMT berhasil mengungkap pemalsuan girik atau penipuan yang dilakukan MRH dan kawan-kawan.
• Terungkap, girik palsu berasal dari MRH.
• Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H., polisi menerapkan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara terhadap tersangka MRH.
Tiga tersangka lainnya, CJ, AH dan S, yang digolongkan “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
