• Keempat tersangka berikut barang bukti kini diamankan oleh Ditserseum Polda Banten. (Sejauh ini tidak ada penjelasan tentang U yang bila dilihat dari kronologi kejadian, adalah sosok yang menceritakan masalah tanah orangtua korban di Bojongopandan kepada tersangka S).

Ada lagi ‘kejutan’. Tim Satgas PMT Polda Banten dalam penelurusan lebih jauh di kediaman tersangka RMH menemukan banyak dokumen palsu terkait tanah, di antaranya  57 girik palsu. Selain itu, juga blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 1970 hingga 1980an.

Mafia tanah Bojongpandan ini cermat dalam aksi jahatnya. Terungkap mereka  cermat mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu. Jadi, seolah-olah pejabat tahun dulu itu benar-benar telah bertanda tangan di atas dokumen sehingga terkesan dokumen yang benar.

Ditemukan pula, 24 girik hasil penggandaan dalam ukuran lebar untuk Tangerang bertahun 1980 hingga 1983. Selain ditemukan pula, stempel palsu Desa berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah.

Kejutan masih berlanjut. Seperti diungkap Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy, saat ini anggotanya di Ditreserseum tengah menyelidiki  tak kurang dari 324 Akta Jual Beli (AJB)  yang diduga palsu. Jika ahli forensik telah menyatakan ratusan AJB itu palsu, Rudy mengatakan, akan ada tersangka-tersangka lainnya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.