Penegasan ini ia sampaikan kepada Dr. Sofyan Djalil. S.H., M.H. ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional itu sengaja datang ke Mapolda Banten, Jumat (26/3/21), untuk menyampaikan apresiasi kepada Satgas PMT Polda Banten yang telah berhasil membongkar MT Bojongpandan.
Dalam kasus MT Bojongpandan, terbaca jelas bahwa warga yang menjadi korban tidak paham atau mungkin terjebak menyederhanakan pengertian girik menjadi bukti sah kepemilikan suatu bidang tanah.
Girik, biasanya oleh masyarakat, digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Padahal, girik hanyalah bukti pembayaran pajak belaka. Undang-Undang No. 5/ 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU-PA) mengatur untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA.
Pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Tetapi, nyatanya masih banyak tanah masyarakat yang belum dikonversi. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah girik (https;//smartlegal/ 2018/12/04 smartlegal.id - 04 Dec 2018 I SLN - 7.39, 23/3/21 –)
Kerawanan serupa juga dapat ditemukan di daerah lain, seperti di Kawasan Citayam dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
