KOLAKA, TELISIK.ID - Pemerintahan Kabupaten Kolaka melalui kantor Kementerian Agama (Kemenang), telah menetapkan serta mengeluarkan izin pelaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 451.1/1939 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penunaian Salat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442Hijriah/2021 Masehi.

Putusan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di Kolaka, merujuk pada hasil rapat dari sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait, diantaranya Pemkab Kolaka yang diwakili Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Kemenag Kolaka, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Polres Kolaka, Dandim Kolaka.

Kemudian satuan petugas (Satgas) COVID-19, Dinas Kesehatan (Dinkes), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan beberapa organisasi serta lembaga di Kabupaten Kolaka.

Pelaksanaan salat hari raya dapat dilakukan di dua tempat, yaitu masjid dan lapangan terbuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terlebih saat ini masih masa pandemi COVID-19.