Kepala bagian (Kabag) Humas Kemenag Kolaka, Adil.,S.Kom mengatakan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan, wajib untuk mematuhi prokes demi mencengah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Diharap Lebih Tertib Buang Sampah

Setidaknya, ada lima jenis prokes yang wajid dipatuhi bagi seluruh elemen pelaksanaan, mulai dari menggunakan masker, hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter antar jemaah satu dengan lainnya, tidak melakukan salaman (jebatangan dan berpelukan), dan terakhir masyarakat ditekankan agar tidak melakukan open house.

"Iya jadi masyarakat wajib mematuhi prokes yang ada minimal 5 jenis prokes tersebut," terang Adil, Selasa (11/5/2021).

Adil menambahkan, penceramah yang bertugas membawakan khutbah saat pelaksanaan salat Idul Fitri hanya diberikan batasan waktu sekira 15-17 menit di atas mimbar.