"Semua akan dilakukan penyekatan kecuali di suatu wilayah contohnya dari sini (Kendari) ke Baubau, dari sini (Kendari) ke Buton, itu masih diperkenankan, tapi keluar dari Sultra tidak bisa," ujarnya baru-baru ini.
Sementara semua angkutan udara, darat dan laut yang menerima penumpang antar provinsi hanya bisa beroperasi untuk keperluan mendadak, sedangkan yang lain tidak diizinkan.
"Jika ditemukan ada yang melanggar aturan itu, maka ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi pelanggar, baik masyarakat sendiri maupun instansi yang bersangkutan," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali
