KENDARI, TELISIK.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri seperti dilansir dari Alazharasysyarifsumut.sch id.

Pengertian zakat fitrah jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Mazhab Syafi’i, mengeluarkan zakat fitrah berdasarkan hadis adalah dengan bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok, berupa makanan, beras, kurma, anggur, gandum.