Ketahuilah bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 60).

Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jadi yang boleh menerima zakat adalah:

1. Faqir, orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali atau yang tidak dapat menutupi setengah kebutuhan hidupnya.