An-Nasa'i menyatakan hadits tersebut mengenai apa yang diucapkan seseorang setelah wudhu. Sementara Ibn As-Sunni mengatakan hal itu mengenai apa yang diucapkan selama berwudhu.
Imam An-Nawawi mengatakan, kedua pandangan itu lumayan.
Namun, dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq memiliki pandangan yang berlawanan, bahwa diperbolehkan berbicara saat melakukan wudhu sebab tidak ada sunnah yang melarangnya.
Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya. Wallahu a'lam. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
