Melansir dari laman Muhammadiyah, Jumat (29/8/2025), penggunaan media sosial dapat menjadi dianjurkan (sunah) atau dibolehkan (mubah) apabila bertujuan untuk kebaikan.

Namun, jika digunakan untuk hal buruk, hukumnya bisa menjadi terlarang, mulai dari makruh hingga haram, bergantung pada jenis perbuatan yang dilakukan.

Doa memiliki kedudukan istimewa sebagai ibadah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana firman Allah SWT:  

“Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (dengan tidak mau berdoa) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS Al-Mu’min [40]: 60).

Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya doa itu adalah ibadah.” (HR Ashab as-Sunan dari Nu‘man bin Basyir, al-Hakim).