Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa membeli hewan kurban secara kredit pada dasarnya berstatus boleh atau sah, dilansir dari Okezone, Jumat (15/6/2026).
Hal ini karena esensi dari ibadah kurban adalah menyembelih hewan yang telah sah menjadi hak milik pribadi seseorang.
MUI menegaskan bahwa begitu akad kredit disepakati, status kepemilikan hewan kurban tersebut secara otomatis langsung berpindah kepada pihak pembeli.
MUI mengingatkan agar pembelian hewan kurban secara kredit hanya dilakukan jika ada kepastian sumber pendapatan untuk melunasinya.
Jangan sampai ibadah ini dipaksakan hingga mengorbankan nafkah wajib keluarga atau melibatkan unsur riba.
