Namun, bagi jemaah haji yang menjalankan haji tamattu' atau qiran dan tidak mampu menyembelih hewan kurban, diperbolehkan berpuasa tiga hari selama haji.
Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196 dan hadits terkait. Namun, bagi yang bukan jemaah haji atau yang mampu berkurban, tetap dilarang, dilansir dari suara.com, jaringan telisik.id, Jumat (29/5/2026).
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa hadits tentang hari makan dan minum menjadi dalil kuat larangan puasa secara mutlak.
Hikmah Larangan Puasa
Hari Tasyrik dirancang sebagai waktu bersyukur atas nikmat kurban dan haji. Umat Islam dianjurkan menikmati hidangan daging kurban, memperbanyak takbir, tahmid, tasbih, dan dzikir setelah shalat.
