JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan segera dibuka.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan pada 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Formasi tersebut meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Namun, apakah pelamar yang sudah mendaftar CPNS bisa sekaligus mendaftar PPPK?