Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
