Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
- Tes dilakukan sebanyak 3 kali
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (C)
Reporter: Musdar
