- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamaran:
- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).
