Baca Juga: Bolehkah Menghitamkan Rambut dalam Islam? Simak Hukumnya
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah menegur sahabat Mu'adz bin Jabal RA karena memperpanjang bacaan saat mengimami salat Isya, hingga ada makmum yang meninggalkan jamaah.
Nabi bertanya, "Apakah engkau ingin menjadi fitnah, wahai Mu'adz?"
Hal ini menunjukkan bahwa memperpanjang bacaan hingga menyulitkan makmum hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi dosa jika makmum tidak ridha.
Pendapat Ulama dari Berbagai Mazhab
