Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa imam hendaknya tidak memperpanjang bacaan secara berlebihan dalam salat berjamaah.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi'i menyatakan, imam disunnahkan meringankan bacaan kecuali jika makmum dikenal menyukai bacaan panjang, seperti di pesantren atau majelis ilmu, dilansir dari NU Online, Jumat (5/12/2025).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menekankan keseimbangan: perpanjang bacaan di salat Subuh (thiwal mufashshal), sedang di Isya, dan pendek di Maghrib serta Ashar.
Sementara itu, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa selama tidak ada makmum yang sakit atau terburu-buru, memperpanjang bacaan tidak bermasalah, asal makmum ridha.
Jumhur ulama juga membolehkan makmum untuk mufaraqah (meninggalkan jamaah) jika bacaan terlalu panjang dan menyulitkan, kemudian menyelesaikan salat secara munfarid sebagai rukhsah (keringanan).
