KENDARI, TELISIK. ID - Salat qabliyah atau shalat sunnah sebelum salat wajib, masuk dalam kategori sunnah.
Jika hukumnya adalah sunnah, maka itu artinya salat tersebut sebaiknya dikerjakan, meskipun kalau ditinggal juga tidak apa-apa.
Namun, apa yang harus dilakukan jika seseorang sedang salat sunnah qabliyah, lantas iqomah telah dikumandangkan? Berikut penjelasan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin.
Menurut Ustaz Mahyudin, ada banyak perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya seseorang membatalkan salat qabliyah saat iqomah telah dikumandangkan.
Dimana, kata dia, Asy-Syawkani dan Al-Mubarakfuri menyebutkan bahwa ada banyak perincian pendapat terkait hal ini. Hanya saja, ia mengaku hanya sebutkan beberapa yang masyhur.
