Baca juga: Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi

Di antaranya adalah, pertama, orang bersangkutan menghentikan salatnya ketika iqomah dikumandangkan (ini pandangan minoritas ulama).

Kedua, dia tetap melanjutkan salat sunnahnya sepanjang dia masih bisa mendapati jemaah, mengingat ada ayat Al-Qur'an yg melarang membatalkan pelaksanaan suatu amal tanpa uzur syar'i, sebagaimana dalam QS Muhammad ayat 33.

"Batasan masih bisa mendapati jemaah ini yang berbeda-beda lagi. Ada yg menyatakan bahwa mendapati takbiratul ihram bersama imam. Nah ini pandangan sebagian Ulama Syafi'i, Hanbali, Zhahiri," katanya, belum lama ini.

Selain itu, tambah Ustaz Mahyuddin, ada juga yang membatasi jika mendapati rakaat pertama bersama imam kendati takbiratul ihram sudah tertinggal. Hal ini pandangan mu'tamad Mazhab Hanbali.