KENDARI, TELISIK.ID - Semut merupakan salah satu dari jutaan hewan yang Allah Swt ciptakan di alam semesta. Maka, memperlakukannya juga mesti sebagaimana hewan lainnya.

Namun, sebagian orang sering mempertanyakan hukum membunuh semut. Pasalnya, semut sering kali ditemukan di rumah yang biasanya mengganggu dan bahkan menggigit.

Menurut Pengasuh Majelis Nurul Ilmi Kendari Ustaz Mahyuddin, pada dasarnya hukum membunuh semut boleh saja jika membahayakan. Namun, ada baiknya mengupayakan cara yang lain, terlebih dahulu selain membunuh.

"Boleh saja, namun ada baiknya mengupayakan cara yang lain terlebih dahulu selain membunuh," katanya, Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut kata Ustaz Mahyuddin, dapat dilihat dari penjelasan Habib 'Abdur Rahman dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin tentang hukum membunuh semut.