Hal itu berdasarkan dari pendapatnya Imam ‘Amudi dalam kitab Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar, bahwa boleh membunuh hewan hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara membakarnya ketika memang tidak ada acara lain selain membakarnya. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
