KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan seputar fiqih sehari-hari sering dibahas di kalangan umat Muslim Indonesia seperti bolehkah memotong kuku atau rambut dalam keadaan junub?
Topik ini sering muncul di forum online, majelis taklim, dan media sosial, terutama bagi pasangan suami-istri yang lupa mandi wajib setelah berhubungan intim, atau mereka yang sedang bepergian dan kesulitan mandi segera.
Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, memotong kuku atau rambut saat junub hukumnya makruh.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dipisahkan saat junub akan kembali ke tubuh di akhirat, sehingga bisa menimbulkan tuntutan karena kondisi junub tersebut.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, yang menyarankan menunda hingga suci untuk menghindari hadats besar kembali di akhirat, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (14/11/2025).
