Selain itu, tidak ada dalil syar'i yang memakruhkan hal ini, bahkan Nabi SAW memerintahkan orang baru masuk Islam untuk mencukur rambut tanpa mandi terlebih dahulu.

Baca Juga: Bolehkah Salat Sambil Menutup Mata? Begini Pendapat Ulama

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penjelasannya tentang haid menyatakan tidak ada larangan memotong kuku atau rambut, karena tidak ada dalil Al-Qur'an atau hadits yang melarangnya.  

Kesimpulannya, meski ada perbedaan pendapat, yang utama adalah segera mandi junub untuk kembali suci.

Bagi yang ragu, ikuti mazhab yang dianut atau tanyakan langsung ke ulama. Wallahu a'lam. (C)