"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan sanad hadits ini shahih. Syekh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan hadits ini shahih).
Melansir NU Online, Jumat (21/11/2025), mengacu pada ancaman bahwa pelakunya tidak akan mencium bau surga, perbuatan tersebut ditetapkan sebagai dosa besar. (Referensi: Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Berikut adalah tiga poin yang wajib dipertimbangkan jika ingin mengganti warna rambut:
1. Bukan Warna Hitam
Mewarnai rambut hukumnya boleh selama tidak menggunakan warna hitam. Larangan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
