JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik menunda pemakaman jenazah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, terutama ketika keluarga menunggu kerabat dari luar kota atau daerah.

Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah termasuk memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan memakamkannya merupakan fardhu kifayah.

Artinya, kewajiban kolektif umat Muslim jika sebagian telah melaksanakannya, gugur bagi yang lain. Namun, Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam sangat menganjurkan agar proses ini disegerakan.

Salah satu hadits yang menjadi landasan utama adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

“Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, maka janganlah kalian menahannya (menyimpannya), tetapi segerakanlah ia ke kuburnya.” (HR. Bukhari dan Muslim), seperti dikutip dari muslim.co.id, Jumat (10/7/2026).