Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina. Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:
Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).
Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."
Baca juga: 12 Keistimewaan Salat Tahajud, Tiket Masuk Surga dan Menyehatkan Rohani
